Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (20/1/2026). Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus rencana strategis pelaksanaan program dan anggaran tahun 2026.

Rapat kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan DPR RI sebagai bagian dari mekanisme check and balances. 

Paparan Jaksa Agung berfokus pada implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan RI 2024–2029 yang mengusung visi sebagai pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.

Dalam laporannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa realisasi anggaran Kejaksaan RI tahun 2025 mencapai 98,94 persen atau sebesar Rp26,40 triliun dari total pagu Rp26,68 triliun. 

Selain itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sangat signifikan, yakni sebesar Rp19,85 triliun atau melonjak 734,29 persen dari target awal.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja intensif di berbagai bidang, khususnya Bidang Intelijen yang telah mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis dengan nilai Rp586,78 triliun, serta pengamanan program prioritas pemerintah seperti makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Di bidang tindak pidana umum, Kejaksaan RI telah menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyelesaikan 2.113 perkara melalui mekanisme restorative justice. 

Sementara pada bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan terus memprioritaskan pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan RI berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar ke kas negara serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti senilai Rp18,69 triliun.