JABARKINI.ID – Proses eksekusi objek jaminan yang dilakukan di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai keberatan dari pihak ahli waris debitur. Mereka menilai prosedur lelang hingga rencana eksekusi yang dijalankan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum ahli waris, Dr. Malau, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdapat sejumlah aspek krusial yang diduga diabaikan dalam proses tersebut, terutama terkait hak-hak debitur yang telah meninggal dunia.
Menurut dia, hingga saat ini ahli waris masih menunggu kejelasan mengenai klaim asuransi jiwa debitur yang seharusnya dapat digunakan untuk melunasi kewajiban kredit.
“Seharusnya ada kejelasan terlebih dahulu terkait asuransi jiwa debitur. Namun yang terjadi, proses eksekusi justru berjalan sebelum hak tersebut terpenuhi,” ujar Malau saat ditemui di lokasi. Selasa (14/04/2026)
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya proses lelang di bawah tangan kepada pihak ketiga tanpa transparansi kepada keluarga ahli waris.
Ia menambahkan, dalam prosedur eksekusi semestinya terdapat tahapan pemberitahuan resmi atau aanmaning serta upaya musyawarah kepada pihak terkait, termasuk ahli waris. Namun, hal tersebut diduga tidak dilakukan secara patut.
“Tidak ada sosialisasi yang jelas kepada ahli waris terkait waktu dan mekanisme eksekusi. Ini yang kami nilai sebagai bentuk pelanggaran prosedur,” katanya.
Ahli waris pun menyatakan keberatan untuk meninggalkan objek jaminan karena merasa hak-hak mereka belum terpenuhi.
Mereka juga mempertanyakan apakah pihak pengadilan yang menetapkan eksekusi telah mengetahui secara utuh latar belakang perkara, termasuk status debitur yang telah meninggal dunia.
