JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Cisumdawu kembali mencuat. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang bersama sejumlah pihak dilaporkan ke lembaga tinggi negara terkait dugaan pencairan dana konsinyasi kepada pihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Aktivis anti korupsi Dedi Supriadi, didampingi ahli waris Rony Riswara, mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan pencairan dana konsinyasi UGR Cisumdawu senilai Rp190 miliar kepada H. Dadan Setiadi Megantara dan PT Priwista.

Dalam keterangannya, Dedi menilai pencairan dana tersebut dilakukan secara sepihak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia juga menduga adanya praktik gratifikasi dalam proses pencairan tersebut.

“Kami berharap KPK segera turun tangan dan menangkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk Ketua PN Sumedang, panitera muda, pihak PT Priwista hingga pihak BTN apabila terbukti terlibat,” ujar Dedi kepada awak media Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, pencairan dana konsinyasi itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan tidak ada klausul maupun perintah pengadilan yang menyebutkan bahwa dana yang dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di PN Sumedang harus dicairkan kepada H. Dadan Setiadi Megantara.

“Dana konsinyasi itu sejatinya hanya titipan negara sampai ada pihak yang benar-benar sah berdasarkan hukum menerima hak tersebut. 

Jadi kalau kemudian dicairkan kepada pihak tertentu tanpa putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tanpa dasar yang jelas, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan. Ini bukan persoalan kecil, karena nilainya mencapai Rp190 miliar dan menyangkut hak masyarakat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” katanya.

Dedi juga menyoroti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dijadikan dasar pencairan dana tersebut. Ia menyebut SHGB dimaksud merupakan hasil manipulasi data pertanahan yang sebelumnya telah diuji melalui proses hukum.

“Alasan bahwa yang bersangkutan memiliki SHGB tidak dapat dibenarkan, karena itu diduga hasil manipulasi data pertanahan dan perkara tersebut sudah diproses hukum. Bahkan para pelakunya saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin,” katanya.