JABARKINI.ID - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI) melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses lelang dan eksekusi aset yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Asia Afrika. 

Dugaan tersebut mencuat setelah aset berupa lahan milik nasabah disebut terjual jauh di bawah nilai pasar.

Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat, yang akrab disapa Kang Joker, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari nasabah bernama Artati berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 128.4/SKP/PMPRI/V/2026. 

Kuasa tersebut diberikan untuk mendampingi penanganan sengketa atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 387 yang berlokasi di Jalan Soreang–Banjaran, Kabupaten Bandung.

Menurut Rohimat, terdapat sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, khususnya mengenai proses pelelangan aset yang dinilai tidak mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya.

"Kami menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses lelang ini. Selisih nilai yang sangat besar antara harga pasar dan harga lelang menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri secara transparan," ujarnya.

Berdasarkan dokumen kajian yang dimiliki PMPRI, nilai pasar objek lahan tersebut berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Nana & Rekan mencapai Rp9.109.000.000. Namun, aset tersebut diketahui dilelang dengan nilai sekitar Rp2.600.000.000.

Perbedaan nilai yang mencapai lebih dari Rp6,5 miliar itu menjadi dasar bagi PMPRI untuk meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pelelangan yang telah berlangsung.

Selain persoalan harga, PMPRI juga mengungkap sejumlah keberatan terkait proses eksekusi yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum.