JABARKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penerangan jalan umum (PJU) dan retribusi parkir di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka pertama berinisial AM, mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumedang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sumedang.
Sementara tersangka kedua yakni (IR) , Kepala UPT Penerangan Jalan Umum Dishub Sumedang, yang kini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan kegiatan PJU serta retribusi parkir.
Dugaan aliran dana tidak sah dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dalam proses penyidikan, (IR) diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari sejumlah pengusaha dan birokrat. Dana yang terkumpul kemudian diduga disetorkan secara bertahap kepada AM.
Selain itu, modus operandi yang digunakan diduga berupa pemotongan komisi sekitar 10 persen dari nilai kegiatan proyek.
Komisi tersebut disebut diberikan setelah proyek selesai dikerjakan.
Hingga saat ini, Kejari Sumedang telah memeriksa sedikitnya 63 orang saksi guna mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut.
