JABARKINI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Pengumuman ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Rabu (10/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Penetapan itu diterbitkan pada Selasa, 9 Desember 2025.

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Kota Bandung,” kata Irfan dalam konferensi pers.

Dua Tersangka dari Unsur Eksekutif dan Legislatif

Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

E, Wakil Wali Kota Bandung
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025, tertanggal 9 Desember 2025.

RA, Anggota DPRD Kota Bandung
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025, tertanggal 9 Desember 2025.

Penyidik menduga keduanya secara bersama-sama meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung. Paket pekerjaan itu kemudian dijalankan dan diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan para tersangka secara melawan hukum.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pejabat tersebut dijerat dengan: