JABARKINI.ID – Tragedi yang menimpa Didin Haerudin bukan sekadar perkara jual beli yang macet. Rumah warisan orang tuanya di Kampung Leuwidulang RT 003/RW 003, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, kini tinggal puing.
Bangunan permanen itu diduga dibongkar atas perintah calon pembeli—padahal pelunasan tak pernah dilakukan.
Nilai transaksi disebut mencapai Rp300 juta. Namun yang dibayarkan baru sebatas uang muka (DP). Sertifikat asli justru lebih dulu diserahkan.
“Karena percaya, saya serahkan sertifikat. Katanya dua atau tiga hari dilunasi,” ujar Didin.
Delapan bulan berlalu. Pelunasan tak kunjung datang. Komunikasi disebut terputus—nomor Didin bahkan diblokir.
Di tengah ketidakpastian itu, rumah justru diratakan saat Didin sedang menginap di rumah mertua.
“Saya dapat kabar rumah sudah dirobohkan. Tinggal satu kamar untuk simpan barang,” katanya.
Kini Didin, istri, dan adiknya yang masih berusia 10 tahun bertahan di bangunan sisa yang tak layak huni.
Secara hukum, jual beli tanah dan bangunan tidak sah hanya dengan DP dan penyerahan sertifikat.
