JABARKINI.ID — Toko pakaian dan perlengkapan seragam anak Aneka Jaya di kawasan Kosambi kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan terkait penjualan atribut yang menyerupai instansi negara, kini usaha tersebut diduga turut mengabaikan kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pakaian bayi dan anak.

Aneka Jaya diketahui telah lama memproduksi dan memperdagangkan berbagai jenis seragam anak, termasuk seragam Polisi Cilik (Pocil). Namun, sejumlah produk yang dipasarkan diduga tidak mencantumkan label wajib SNI sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Padahal, penerapan SNI pada pakaian anak bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan konsumen, khususnya bayi dan anak-anak yang rentan terhadap paparan bahan berbahaya.

Dalam ketentuan SNI, pakaian anak wajib memenuhi berbagai standar keamanan, mulai dari penggunaan bahan yang bebas zat kimia berbahaya seperti formaldehida, logam berat terekstraksi, hingga pewarna azo yang berisiko memicu gangguan kesehatan.

Tak hanya itu, standar juga mengatur tingkat keasaman (pH) kain agar aman bagi kulit sensitif anak, ketahanan warna agar tidak mudah luntur saat terkena air maupun keringat, hingga keamanan aksesori pakaian seperti kancing dan payet agar tidak mudah terlepas dan tertelan anak.

Apabila produk pakaian anak diproduksi maupun dipasarkan tanpa memenuhi standar tersebut, kondisi itu dinilai dapat membahayakan keselamatan konsumen sekaligus berpotensi melanggar hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Pasal 8 ayat (1) huruf a secara tegas menyebutkan larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar. Sementara Pasal 62 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian juga mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produk wajib SNI tanpa sertifikasi.