BANJARBARU - Menjelang HUT RI ke-81, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) melangsungkan pengangkatan advokat baru sekaligus merayakan HUT ke-2 DePA-RI, di Banjarbaru Kalimantan Selatan pada 14 Agustus 2026.
Siaran pers DPP DePA-RI, Sabtu (15/08/2026) menyebutkan, dalam pidatonya Ketua Umum (Ketum) DePA-RI, TM Luthfi Yazid mengingatkan, derasnya arus informasi di media sosial tidak boleh menggeser prinsip “due process of law” dalam penegakan hukum.
Di era digital, sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit. Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, maupun komentar warganet dapat membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
DePA-RI memandang perkembangan tersebut perlu disikapi secara serius. Viral bukanlah bukti hukum, popularitas bukanlah ukuran kebenaran, dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan.
“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” kata Ketum DePA-RI.
Hakim tidak Boleh Digantikan Algoritma
DePA-RI menilai, prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku sesuai KUHAP.
Masalahnya, media sosial bekerja dengan logika yang berbeda. Konten yang emosional, kontroversial, atau sensasional justru sering lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang lengkap dan berimbang.
Kalau dulu ada istilah “trial by the press”, saat ini seseorang dapat mengalami “trial by social media”, jauh sebelum perkara diperiksa di pengadilan.
