JABARKINI.ID – Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukarame Kecamatan Pacet kian menguat. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan lemahnya transparansi, bahkan berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran.

Data yang dihimpun menunjukkan, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Dana Desa 2025 mencapai Rp1.240.048.000. Namun hingga kini, realisasi yang tercatat baru Rp913.547.800.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp326 juta lebih yang belum terurai secara terbuka kepada publik—angka yang tidak kecil untuk ukuran anggaran desa.

Minimnya penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. 

Informasi terkait kegiatan, pelaksanaan program, hingga rincian penggunaan dana dinilai tidak disampaikan secara transparan.

“Kami melihat ada yang tidak beres. Anggarannya besar, tapi informasi ke masyarakat sangat minim. Ini yang membuat kami curiga,” ungkap warga berinisial SK.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk pengelolaan anggaran desa.

Namun dalam praktiknya, warga mengaku kesulitan memperoleh data detail terkait realisasi kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kesan adanya “ruang gelap” dalam tata kelola anggaran desa—situasi yang rawan disalahgunakan jika tidak segera dibuka secara transparan.