JABARKINI.ID – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Papak Serang, Desa Serang Mekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, menuai sorotan warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan adanya perbedaan nominal biaya yang ditarik kepada peserta program, bahkan disebut mencapai Rp1 juta per bidang tanah.
Program nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara mudah, cepat, dan terjangkau.
Melalui PTSL, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan bersertifikat.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, muncul keluhan dari sejumlah warga terkait besaran biaya administrasi yang dinilai tidak seragam dan kurang transparan.
Ade, salah satu warga RW 03 Kampung Papak Serang, mengaku diminta membayar Rp1 juta untuk satu bidang tanah. Ia menyebut, sesuai informasi yang diketahuinya, biaya persiapan seharusnya berkisar Rp150.000. “Kalau lebih dari itu, termasuk pungli,” ujarnya.
Masih di RW 03, Iwan, pemilik rumah yang juga mendaftar PTSL, mengaku diminta membayar Rp250.000. Namun dalam kuitansi tertulis Rp150.000. “Saya tidak mau ribet, yang penting sertifikat jadi,” katanya.
Warga lainnya, Agus, menyebut dirinya diminta Rp200.000 per bidang dengan total enam bidang yang didaftarkan. Sementara di wilayah RW 02, ada warga yang mengaku diminta Rp400.000, tetapi dalam kuitansi tetap tercantum Rp150.000.
Perbedaan nominal tersebut memunculkan dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan biaya dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Warga berharap ada klarifikasi resmi dari panitia pelaksana tingkat RW, pemerintah desa, maupun pihak terkait mengenai komponen biaya, dasar hukum penarikan, serta mekanisme penggunaannya.
