JABARKINI.ID – Aliansi Advokat Bandung Bergerak selaku kuasa hukum Aliansi Masyarakat Patuh Hukum (AMPUH) secara resmi melaporkan pemilik akun media sosial Setya Arya alias Abu Janda ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian serta penyebaran narasi provokatif yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat Jawa Barat.

Pelaporan dilakukan menyusul pernyataan Abu Janda di media sosial yang menyebut Jawa Barat berada dalam kondisi “darurat kristenfobia”. Klaim tersebut dinilai tidak berdasar, tendensius, serta sarat framing negatif terhadap masyarakat Jawa Barat secara umum.

Perwakilan AMPUH sekaligus pelapor, Ustaz Doni, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius tanpa dukungan data akademik maupun fakta lapangan.

“Ini bukan kritik biasa. Menyebut Jawa Barat darurat kristenfobia tanpa data dan kajian ilmiah adalah tuduhan sembrono yang mencoreng nama baik masyarakat Jawa Barat. Kami menilai ini sebagai fitnah yang berbahaya,” tegas Ustaz Doni kepada awak media, Jumat (23/01/2026) malam di Mapolda Jabar.

Menurutnya, narasi tersebut berpotensi membentuk stigma bahwa masyarakat Jawa Barat bersikap anti terhadap pemeluk agama tertentu, padahal realitas sosial di lapangan menunjukkan sebaliknya.

AMPUH juga mempersoalkan unggahan Abu Janda yang menyebut mereka sebagai massa intoleran yang mengatasnamakan pembela Ahlussunnah. Tuduhan tersebut dinilai sebagai kesimpulan sepihak tanpa memahami konteks persoalan yang sebenarnya.

“Kami langsung dicap sebagai kelompok intoleran dan seolah membenci umat Kristen. Padahal kami tidak pernah menyampaikan kebencian terhadap agama mana pun. Ini framing jahat yang bisa memicu konflik SARA,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa narasi semacam itu sangat berbahaya karena berpotensi menempatkan kelompok masyarakat tertentu sebagai musuh bersama.

“Jika dibiarkan, narasi seperti ini bisa memicu konflik antarumat beragama. Ini bukan soal perbedaan pendapat, tapi menyangkut keselamatan sosial,” tambahnya.