JABARKINI.ID – Praktik alih fungsi ilegal lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung, akhirnya terbongkar. Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan lahan negara tersebut, termasuk satu aktor utama yang berperan sebagai donatur pendanaan.

Enam tersangka yang telah ditetapkan yakni AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55). Dari jumlah tersebut, AB disebut sebagai otak sekaligus pihak yang membiayai aktivitas penebangan tanaman teh.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi rangkaian alat bukti yang kuat serta keterangan sejumlah saksi.

“Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB. Ia membiayai kegiatan perusakan dan alih fungsi lahan perkebunan teh milik PTPN,” ujar Aldi, Jumat (26/12/2025).

Menurut Aldi, dana dari tersangka AB disalurkan kepada para pekerja melalui seorang mandor berinisial AD, yang bertugas membagi upah kepada pekerja lapangan. Sementara empat tersangka lainnya berperan langsung melakukan penebangan dan pemotongan tanaman teh di area konsesi PTPN.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah alat bukti, berupa beberapa unit gergaji yang digunakan dalam aksi perusakan lahan.Hasil penyidikan mengungkap, lahan perkebunan teh tersebut telah lama dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun sayuran seperti kentang dan wortel. Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.

“Kalau kita lihat langsung di lokasi, kebun teh itu sudah berubah menjadi kebun sayur. Ini bukan kejadian baru,” ungkap Aldi.

Kasus perusakan lahan ini merupakan tindak pidana yang terjadi sejak 2024, dan sebelumnya juga telah masuk dalam beberapa laporan polisi yang ditangani Polresta Bandung maupun Polda Jawa Barat.

Kapolresta Bandung menegaskan, penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.
“Kami tegak lurus dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami amankan dan dilakukan penahanan,” tegasnya. **