JABARKINI.ID — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kabupaten Bandung secara resmi mengajukan permohonan audiensi terbuka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). 

Langkah ini dinilai sebagai bentuk tekanan moral, akademik, dan kontrol publik terhadap aparat penegak hukum agar tidak bekerja secara tertutup dan lepas dari pengawasan masyarakat.

Permohonan audiensi tersebut disertai kajian yuridis komprehensif setebal ±47 halaman yang disusun dengan pendekatan akademis, ilmiah, serta berlandaskan hukum positif Indonesia. 

Kajian itu memuat analisis norma hukum, fakta yuridis, serta prinsip pertanggungjawaban pidana yang relevan.

Koordinator Pusat Aliansi BEM Se-Kabupaten Bandung, Muhamad Indra Wijaya, menegaskan bahwa audiensi terbuka merupakan kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum di Jawa Barat.

“Kami melihat ada kecenderungan penegakan hukum berjalan secara tertutup dan minim penjelasan kepada publik. 

Ini berbahaya bagi demokrasi hukum. Ketika negara tidak menjelaskan, publik akan menafsirkan sendiri, dan di situlah krisis kepercayaan bermula,” kata Indra Wijaya kepada awak media JABARKINI.ID saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (2/2/2026). Malam

Indra menegaskan, aparat penegak hukum tidak cukup hanya bekerja sesuai aturan, tetapi juga wajib membuka prosesnya kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kami tidak pernah menuduh siapa pun bersalah. Tapi kami juga tidak bisa diam ketika proses hukum terasa elitis, tertutup, dan seolah hanya berputar di ruang internal aparat. Hukum yang dijalankan tanpa kontrol publik berpotensi kehilangan legitimasi,” ujarnya.