JABARKINI.ID - Dugaan kejanggalan dalam dokumen jual beli tanah mencuat di Kampung Sukarame RT 04 RW 08, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Seorang pembeli mempertanyakan keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang diterimanya setelah menemukan perbedaan tahun penerbitan dokumen serta nama pejabat yang tercantum dalam berkas tersebut.
H. Aep Saepudin, suami dari Iis selaku pembeli tanah, mengaku mulai menaruh curiga setelah meneliti dokumen transaksi pembelian tanah yang dilakukan pada 27 Maret 2026.
Menurutnya, proses administrasi jual beli tanah tersebut melibatkan dua kepala dusun yang disebut bernama Jajang dan Deden. Saat itu, pihak yang mengurus administrasi menyampaikan bahwa seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.
Namun setelah dokumen diterima, sejumlah kejanggalan mulai ditemukan.
“Pembelian tanah dilakukan tahun 2026, tetapi ketika saya melihat dokumennya, tahun penerbitannya tertulis 2022. Yang membuat saya bertanya-tanya, pada tahun 2026 Camat Paseh sudah dijabat Pak Asep Darajat. Namun dalam salinan akta ini masih tercantum nama Heri Mulyadi yang menjabat camat pada tahun 2022,” ujar H. Aep kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Apakah perbedaan tahun penerbitan dan pejabat yang tercantum dalam dokumen hanya sebatas kesalahan administrasi, atau terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri lebih jauh?
Menurut H. Aep, secara logika administrasi pemerintahan, dokumen yang dibuat pada tahun 2026 semestinya diterbitkan dan disahkan oleh pejabat yang memang menjabat pada periode tersebut.
“Kalau saya membuat akta tahun 2026, mestinya yang menandatangani pejabat yang menjabat tahun 2026. Ini kenapa yang muncul justru camat yang menjabat tahun 2022,” katanya.
Tak hanya itu, H. Aep juga menyoroti adanya perbedaan nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen dengan nilai pembayaran yang menurutnya terjadi di lapangan.
