JABARKINI.ID – Rentetan insiden kecelakaan yang menimpa pengunjung di sebuah water park di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, memunculkan sorotan serius terhadap tata kelola keselamatan serta sistem pengawasan yang diterapkan pengelola wahana tersebut.

Tak hanya aspek keselamatan pengunjung, operasional water park ini juga mulai dipertanyakan dari sisi lingkungan hidup, terutama terkait pemanfaatan air tanah dan pengelolaan limbah air kolam renang yang diduga belum dikelola secara memadai.

Sejumlah orang tua pengunjung mengungkapkan bahwa insiden kecelakaan tidak terjadi satu kali, melainkan berulang. Salah seorang pengunjung menuturkan anaknya mengalami luka serius pada bagian kaki akibat terkena pecahan keramik tajam di area kolam renang.

“Anak saya terluka parah sampai berdarah karena menginjak keramik yang pecah. Saya minta dibawa ke klinik, tapi tidak ditanggapi pihak pengelola,” ujarnya kepada Awak media.

Situasi tersebut berpotensi melanggar kewajiban pelaku usaha dalam menjamin keselamatan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam ketentuan Pasal 7, pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Menurut para pengunjung, di beberapa titik kolam ditemukan keramik pecah yang berpotensi membahayakan, terutama bagi anak-anak yang menjadi mayoritas pengunjung. Minimnya pengawasan aktif di area kolam dinilai memperbesar risiko terjadinya kecelakaan.

“Kalau hanya satu kejadian mungkin masih bisa dimaklumi, tapi ini sering terjadi. Pengunjung anak-anak banyak, sementara pengawasnya tidak sebanding,” kata salah satu orang tua lainnya.

Insiden terbaru dilaporkan terjadi pada Selasa (30/12/2025), ketika rombongan pengajian anak tingkat SMP asal Rancajigang mengalami kejadian serupa. Salah satu pengunjung disebut mengalami kecelakaan dan meminta penanganan medis, namun permintaan tersebut kembali tidak ditindaklanjuti oleh pihak pengelola.