Oleh: Devi Alex
JABARKINI.ID - Setiap tahun ajaran baru, harapan ribuan orang tua di Kabupaten Bandung kembali bertumpu pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri. Namun, di balik semangat mencari akses pendidikan yang adil, selalu muncul isu yang sama: dugaan adanya praktik percaloan, titipan, hingga permintaan uang agar calon siswa dapat diterima di sekolah negeri favorit.
Perlu ditegaskan, hingga kini setiap dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi yang berwenang. Namun, berulangnya keluhan masyarakat menjadi alarm bahwa kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan belum sepenuhnya pulih.
Ironisnya, pemerintah pusat, KPK, dan Pemerintah Kabupaten Bandung justru telah mengeluarkan berbagai aturan yang menegaskan larangan suap, gratifikasi, pungutan liar, maupun praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB.
Jika masih ada oknum yang memanfaatkan keresahan orang tua dengan menawarkan "jalan belakang" melalui sejumlah uang, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga merampas hak anak-anak yang berjuang secara jujur berdasarkan aturan.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang lahirnya keadilan sosial. Ketika akses masuk sekolah dipersepsikan bisa dibeli, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga nilai moral yang sedang diajarkan kepada generasi muda.
Karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama aparat penegak hukum perlu membuka ruang pengaduan yang benar-benar mudah diakses, memberikan perlindungan kepada pelapor, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti bermain dalam proses SPMB. Transparansi hasil seleksi, audit berkala, dan pengawasan publik harus menjadi bagian dari solusi.
Masyarakat pun tidak boleh ikut memelihara budaya "asal anak diterima". Memberikan uang kepada calo atau oknum sama saja memperpanjang mata rantai praktik yang merugikan peserta didik lain.
SPMB bukan sekadar proses administrasi. Ia adalah ujian integritas penyelenggara pendidikan. Jika masih ada ruang bagi praktik-praktik yang mencederai keadilan, maka reformasi pendidikan belum benar-benar menyentuh akar persoalan.
