JABARKINI.ID - Dalam sebuah operasi yang mengesankan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba besar yang beroperasi antara Aceh dan Jawa Barat. Penindakan ini dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025 dan menjadi salah satu yang paling signifikan dalam periode tersebut.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, selaku Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa tiga tersangka, yaitu RTH, ARM, dan H, berhasil ditangkap di Purwakarta serta Kota dan Kabupaten Bogor. Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 3.293 gram, setara dengan 3,2 kilogram.
“Pengungkapan ini telah menyelamatkan setidaknya 16.465 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kombes Pol. Hendra pada Kamis (31/7/25).
Selain sabu, selama periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Jabar juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, termasuk 8.392,67 gram sabu, 189 butir ekstasi, 5.855,92 gram ganja, 6.804,56 gram tembakau sintetis, 4.972,43 gram bibit tembakau sintetis, 2.583 butir psikotropika, dan 5.784.226 butir obat keras tertentu.
Para tersangka kini dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, menegaskan bahwa upaya ini merupakan respons nyata terhadap tuntutan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba. “Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memerangi narkoba, sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menjaga masa depan generasi bangsa.
Editor Devi Alex
