JABARKINI.ID - Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan dunia pendidikan di Indonesia, kali ini melibatkan seorang kepala sekolah di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Oknum yang dikenal dengan inisial MS alias AH ini diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap murid-muridnya, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung.
Peristiwa ini terungkap setelah Ny. Ida Yanti, orang tua salah satu korban, mengungkapkan perlakuan kasar yang dialami anaknya. Dalam pernyataannya yang penuh emosi, ia menyatakan, “Kami tidak terima anak kami ditampar begitu saja. Luka fisiknya memang terlihat, tapi yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak psikologisnya. Anak saya trauma, mimpi buruk, dan menangis saat tidur malam,” kata Ny. Ida Yanti, Kamis (7/8/2025).
Dengan mata berkaca-kaca, ia menambahkan, “Kami ingin ini menjadi titik awal perubahan. Jangan ada lagi anak-anak yang terluka secara fisik dan mental di tempat mereka seharusnya merasa aman.”
Orang tua korban lainnya juga menegaskan bahwa insiden ini tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam. Beberapa siswa dilaporkan mengalami ketakutan, tekanan mental, bahkan gangguan tidur setelah kejadian tersebut. Merasa bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak akan memberikan efek jera, para orang tua mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan.
“Kami tidak ingin ini hanya selesai dengan maaf dan mediasi. Kami ingin pelaku bertanggung jawab secara hukum agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” tegas salah satu orang tua.
Setelah menerima laporan dari beberapa orang tua, Unit PPA Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, MS pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Briptu Yosep Nurdiansyah SH, penyidik dari Unit PPA Polresta Bandung, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka. “Kami akan memastikan semua korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Proses hukum terhadap MS kini memasuki tahap persidangan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***
