JABARKINI.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran menetapkan dan menangkap YS, mantan Sekretaris Desa Sukaresik, atas dugaan penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp706 juta. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, YS diduga melakukan pencairan dana desa tanpa seizin Kepala Desa maupun Kaur Keuangan. Tersangka juga memalsukan dokumen persyaratan pencairan serta membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif.

“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian negara mencapai Rp706.126.500. Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pencairan dana secara tidak sah,” ungkap AKP Idas.

Audit menemukan kerugian sebesar Rp649.800.000 dari Dana Desa dan Rp56.326.500 dari Alokasi Dana Desa. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran dilaporkan selesai, namun faktanya tidak pernah dilaksanakan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 33 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku kas desa, mutasi rekening bank, dokumen LPJ, serta uang tunai senilai Rp171.539.000 yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh SPKT Satreskrim Polres Pangandaran. Kini YS resmi ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

AKP Idas menegaskan bahwa penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan bagi perangkat desa maupun pihak terkait agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.