Surabaya — Dugaan kasus wanprestasi dalam proyek pembangunan rumah kembali mencuat di Surabaya. Seorang warga, Hartono, pemilik rumah berukuran 9x17 meter di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, merasa sangat dirugikan akibat pekerjaan kontraktor yang tak kunjung diselesaikan, meski pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan.

Pembangunan rumah yang seharusnya rampung tepat waktu justru mangkrak di tengah jalan. Hartono mengaku sudah berulang kali memberikan kesempatan dan melakukan komunikasi dengan pihak kontraktor, namun tak membuahkan hasil. Akibatnya, ia mengalami kerugian baik secara materiil maupun waktu.

“Pembayaran sudah kami berikan sesuai perjanjian, tapi pekerjaan tidak selesai. Bahkan para pekerja sering tidak dibayar tepat waktu,” ujar Hartono usai menjalani sidang di Kejaksaan Tinggi Surabaya, ruang Kartika, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 13.15 WIB.

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan dua saksi kunci.
Saksi pertama merupakan tukang bangunan yang mengaku sering terlambat menerima upah dari kontraktor, hingga akhirnya Hartono yang turun tangan membayar langsung agar pekerjaan tetap berjalan.

Sementara saksi kedua adalah ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang memberikan keterangan teknis mengenai kualitas serta progres pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak awal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta pentingnya transparansi dan profesionalitas di dunia jasa konstruksi. Tidak sedikit masyarakat yang mengalami kerugian serupa akibat kontraktor yang tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dipercayakan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan pihak tergugat untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Pihak penggugat berharap, proses hukum ini dapat memberikan keadilan serta menjadi pelajaran bagi kontraktor lain agar lebih profesional dan amanah dalam menjalankan proyek pembangunan.

(Yans)