JABARKINI.ID – Dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi kelas 5 sekolah dasar menggegerkan warga Kampung Pongporang RT 01 RW 17, Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Isu yang menyebut perkara tersebut sempat “diselesaikan” dengan uang turut memantik kegeraman masyarakat.
Peristiwa yang disebut-sebut terjadi di sebuah saung dan area MCK setempat itu menyisakan duka dan kekhawatiran di lingkungan warga. Korban dikabarkan masih di bawah umur.
“Ini membuat hati nyeri. Korban masih anak-anak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan penyelesaian secara kekeluargaan disertai pemberian sejumlah uang.
Kabar mengenai “uang damai” tersebut memicu kekecewaan, karena warga berharap jika benar terjadi tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diselesaikan secara informal.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Paseh AKP Hario Edi Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan 110.
“Kami segera menerjunkan personel piket fungsi ke alamat sesuai informasi pelapor. Di lokasi, kami berkoordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, serta sejumlah warga sekitar,” ujarnya, Minggu (22/02/2026).
Namun berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi di lapangan, perangkat desa dan warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa sebagaimana yang dilaporkan.
