JABARKINI.ID - Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) merupakan kegiatan yang telah menjadi identitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di seluruh Indonesia. Program ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.

BBGRM bertujuan meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam rangka memperkuat integrasi sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Bandung melaksanakan kegiatan tersebut. Alasan efisiensi anggaran kerap menjadi dalih yang dikemukakan. 

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan, apakah pelaksanaan BBGRM merupakan sebuah pilihan atau justru menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah?

Untuk memastikan bagaimana posisi BBGRM ditinjau dari aspek hukum dan kebijakan pemerintah daerah, redaksi melakukan penelusuran terhadap sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan BBGRM serta mewawancarai salah seorang tokoh masyarakat yang aktif dalam pemberdayaan masyarakat, Drs. Riana, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal.

Menurut Riana, BBGRM merupakan program yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Bandung. Bahkan, menurutnya, pelaksanaan BBGRM memiliki dasar hukum yang tegas dan tidak dapat diabaikan begitu saja.

"Kegiatan BBGRM di Kota Bandung bersifat konstitusional karena memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas," ujar Riana. Jum'at (31/7/2026).

Mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2020 itu menjelaskan bahwa terdapat beberapa regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan BBGRM. Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Dalam Pasal 93 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 ditegaskan bahwa salah satu kegiatan LPM adalah melaksanakan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM). Artinya, pelaksanaan BBGRM telah menjadi bagian dari program yang diamanatkan dalam regulasi daerah.