JABARKINI.ID – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Majalaya, Kabupaten Bandung. Perusahaan tekstil PT/CV Padajaya yang berlokasi di Jl. Raya Laswi No. 6B, Desa Biru, kembali menjadi sorotan warga karena diduga membuang limbah cair berwarna keruh langsung ke sungai.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, waktu yang dinilai rawan karena minim pengawasan.
Limbah diduga dialirkan menjelang malam, memicu kekhawatiran warga terhadap dampak pencemaran air sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Seorang warga berinisial AY mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut dan menegaskan praktik ini bukan kali pertama terjadi.
“Kami melihat sendiri limbah keruh dialirkan ke sungai. Ini bukan dugaan, tapi kejadian berulang. Kalau IPAL berfungsi, air sungai tidak mungkin berubah warna,” ujar AY kepada JABARKINI.ID.
Warga menduga pembuangan limbah dilakukan sengaja pada jam-jam rawan untuk menghindari pengawasan dari pihak berwenang.
“Kejadiannya hampir selalu sore ke malam. Seolah-olah tidak ada pengawasan. Yang dirugikan jelas masyarakat,” tambahnya.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan kewajiban mutlak bagi industri tekstil. IPAL bertujuan memastikan limbah cair diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
Namun, warga menduga IPAL milik PT/CV Padajaya tidak dioperasikan secara maksimal, bahkan limbah disebut langsung dialirkan ke sungai tanpa pengolahan memadai.
