JABARKINI.ID – Banjir yang terjadi pada Rabu (11/2/2026) di Kampung Bojong Keusik, Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, kembali menyoroti persoalan bangunan yang berdiri di sempadan sungai.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan karena “sungai yang jebol”, melainkan bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan bibir sungai sehingga tidak mampu menahan tekanan arus.

Asep Rohiman dari BBWS Pusat Kementerian PUPR menjelaskan, banyak rumah di lokasi berdiri melanggar ketentuan garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

“Bukan sungainya yang jebol, tetapi bangunan di bibir sungai. Dalam aturan, jarak minimal dari bibir sungai itu seharusnya sekitar 5 meter. Minimal ada ruang 3 meter sebagai area bebas atau jalur inspeksi,” ujar Asep saat meninjau lokasi. kamis 12/2/2026

Menurutnya, jika terdapat jarak aman antara sungai dan bangunan, risiko kerusakan akibat luapan air bisa diminimalisir.

Asep menambahkan, kerusakan diperparah oleh material kayu dan batang pohon yang terbawa arus deras dari wilayah hulu.

“Banjir bukan hanya air, tetapi banyak pohon besar dari hulu yang terbawa arus. Itu yang menghantam bangunan di pinggir sungai hingga tidak kuat menahan,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah jembatan kecil dengan konstruksi sempit juga dinilai memperlambat laju aliran air dan material, sehingga meningkatkan tekanan di titik tertentu.

Lebar sungai di kawasan tersebut hanya berkisar 7–8 meter. Secara klasifikasi, sungai ini masih termasuk Ordo IV dan berada di wilayah hulu sebelum mengalir ke Cibodas, Citarik, hingga bermuara ke Sungai Citarum.