JABARKINI.ID - Polda Jabar baru-baru ini mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten permusuhan di media sosial setelah unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar pada 29 Agustus 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dimulai setelah menerima laporan pada 2-3 September 2025.

Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai tindakan, mulai dari meracik bom molotov hingga menyebarkan video provokatif yang berisi ajakan permusuhan dan penghinaan terhadap aparat kepolisian. "Para tersangka ini diduga terlibat aktif, mulai dari meracik bom molotov, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di Instagram, TikTok, dan WhatsApp Group," kata Hendra, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa beberapa tersangka tidak hanya memposting video pelemparan molotov ke Gedung DPRD Jabar, tetapi juga melakukan siaran langsung di media sosial dengan seruan yang provokatif. Beberapa di antaranya bahkan membakar bendera merah putih dan mengunggah narasi bernada kebencian, seperti "sebotol intisari buat kalian aparat anjing" dan "peluru karet polisi bangsat."

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit ponsel, 4 bom molotov, bom gas portable, kembang api, dan bendera dengan simbol tertentu. Penyelidikan menunjukkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari meracik hingga mendokumentasikan dan menyebarkan konten provokatif.

Hendra menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana penyebaran konten yang dapat menimbulkan permusuhan dan gangguan keamanan. "Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap sesuai koridor hukum. Jika melanggar, ada konsekuensi pidana yang tegas," tegasnya.

Seluruh tersangka didampingi penasihat hukum sesuai dengan KUHAP dan dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi oleh ajakan yang berpotensi merusak ketertiban umum. "Kami minta masyarakat jangan mudah terhasut oleh konten bernuansa provokasi. Mari bersama menjaga kondusivitas Jabar," pungkas Hendra.**