JABARKINI.ID – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Kantor Cabang Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah seorang pegawainya berinisial FH.

FH diketahui bertugas sebagai pegawai lapangan sekaligus tim penagih. Ia diduga tidak menyetorkan sejumlah pembayaran angsuran nasabah kepada pihak bank selama menjalankan tugasnya.

Persoalan tersebut semakin kompleks lantaran FH kini telah meninggal dunia. Kondisi itu membuat sejumlah nasabah yang merasa telah melakukan pembayaran harus mencari kejelasan terkait status angsuran mereka.

Salah seorang nasabah yang mengaku dirugikan adalah AL, warga Desa Cipedes. AL tercatat sebagai nasabah BPR Kerta Raharja KC Cipaku sejak 2023 dengan plafon kredit sebesar Rp25 juta, agunan sertifikat tanah, dan tenor selama dua tahun.

Kepada wartawan, AL mengungkapkan bahwa selama sekitar 1,5 tahun dirinya menitipkan pembayaran angsuran kepada FH. Hal itu dilakukan karena kesibukannya berdagang serta adanya kepercayaan terhadap FH yang selama ini bertugas sebagai petugas lapangan.

Menurut AL, setiap kali melakukan pembayaran, dirinya selalu meminta bukti transaksi. Namun, FH disebut kerap menyampaikan bahwa pembayaran tersebut sudah dicatat.

“Setiap setor saya selalu minta bukti pembayaran. Tapi jawabannya selalu sudah dicatat. Saya juga sampai membayar denda hampir Rp15 juta. Setelah datang ke kantor dan dilakukan pengecekan, ternyata setoran saya tidak pernah masuk,” ujar AL kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Merasa dirugikan, AL mengaku akan meminta kejelasan dan penyelesaian kepada pihak BPR Kerta Raharja KC Cipaku.

BPR Kerta Raharja Buka Suara