JABARKINI.ID – Pengadilan Tinggi Bandung resmi mengambil sumpah advokat atas nama Yuniar Endra Putra, S.H., Kamis (20/8/2026).
Pengambilan sumpah tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di Pengadilan Tinggi Bandung dan disaksikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Bandung, Harif Jauhari, S.H., M.H., serta Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Bandung, Hj. Neneng Warlinah, S.H., M.H.
Yuniar Endra Putra, S.H., yang beragama Islam, diambil sumpahnya sebagai advokat setelah sebelumnya memperoleh pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 275/KPT.W11-U/SK.HK1.2.5/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026.
Pengangkatan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nomor KEP.08.0617/ADV/PERADI/DPN/IV/2026 tanggal 23 April 2026.
Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah tersebut, Yuniar Endra Putra secara resmi memenuhi salah satu tahapan penting untuk menjalankan profesinya sebagai advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengambilan sumpah advokat merupakan bagian penting dalam proses pengangkatan seorang advokat, sekaligus menjadi bentuk komitmen untuk menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta kode etik advokat.
