JABARKINI.ID – Polda Jawa Barat menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti sekaligus penyerahan kendaraan hasil tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) kepada masyarakat, Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Lapangan Parkir Dit Reskrimum Polda Jabar.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari hasil pengungkapan berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap jajaran Polda Jabar beserta satuan kewilayahan. 

Sejumlah kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pidana pencurian berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses penyelidikan serta verifikasi kepemilikan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pengembalian kendaraan kepada korban merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan sekaligus memulihkan hak masyarakat.

“Pengembalian kendaraan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).

Selain fokus pada pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, Polda Jabar juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain, di antaranya narkotika, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), serta minuman keras ilegal. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Barat.

Salah satu korban pencurian, Bintang, warga Bogor Puncak, mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan aparat kepolisian menemukan kembali kendaraannya.

“Nama saya Bintang, asal dari Bogor Puncak. Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Jabar, khususnya Polres Bogor, yang telah menemukan mobil saya. Kendaraan itu sangat berarti karena digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari,” ujarnya.