JABARKINI.ID - Polsek Ciparay, Polresta Bandung, menggelar operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sejumlah sekolah yang berada di wilayah hukumnya, Rabu (22/7/2026). 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan sekaligus respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong.

Operasi dipimpin oleh Kanit Lalu Lintas bersama Kanit Reserse Kriminal Polsek Ciparay dengan menyasar area parkir di sekitar SMAN 1 Ciparay. Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan 45 unit knalpot tidak standar yang digunakan kendaraan para pelajar.

Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah maupun masyarakat sekitar. 

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para siswa mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan yang memenuhi spesifikasi teknis.

Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kapolsek Ciparay, AKP Sugiharto Rudi Hartono, S.H., M.H., mengatakan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di lingkungan pendidikan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelajar dan orang tua agar memastikan kendaraan yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku. 

Langkah ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama," ujar AKP Sugiharto Rudi Hartono kepada awak media.