JABARKINI.ID - Warga desa kini memiliki saluran resmi untuk melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Meskipun Bumdes seharusnya menjadi pendorong ekonomi lokal, banyak yang terjebak dalam praktik penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat. Kenapa lembaga yang seharusnya membawa kesejahteraan justru terpuruk dalam masalah hukum?
Bumdes dibentuk berdasarkan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan harapan dapat mengelola potensi ekonomi desa secara mandiri. Namun, kenyataannya, banyak Bumdes yang hanya aktif di atas kertas. Dana yang dialokasikan sering kali menguap tanpa hasil yang jelas, sementara laporan keuangan tampak rapi di meja birokrasi.
"Banyak Bumdes tidak diaudit secara rutin. Laporan disusun sekadar formalitas tanpa verifikasi. Akibatnya, pengurus bebas beroperasi tanpa evaluasi nyata," kata DRS, seorang pengamat tata kelola desa.
Pengawasan terhadap Bumdes seharusnya sudah diatur dengan jelas. Kepala desa berfungsi sebagai pembina, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di tingkat kabupaten sebagai pembina teknis. Namun, pengawasan ini sering kali hanya bersifat administratif, dan banyak laporan yang tidak diperiksa secara mendalam.
"Kalau hanya laporan yang diperiksa, semua bisa terlihat baik-baik saja. Padahal di lapangan usahanya tidak berjalan," ungkap seorang mantan pendamping desa yang enggan disebutkan namanya.
Pengelolaan dana Bumdes, yang merupakan bagian dari keuangan negara, berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Banyak pengurus yang tidak memiliki latar belakang bisnis, sehingga laporan keuangan dibuat seadanya. Beberapa bahkan memanfaatkan posisi mereka untuk memperkaya diri sendiri.
Masalah lain yang muncul adalah kurangnya mekanisme sanksi tegas bagi Bumdes yang tidak melaporkan hasil kerjanya. Pengurus yang lalai sering kali hanya mendapatkan teguran lisan, tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Menurut seorang pejabat DPMD di Jawa Tengah, "Kami membina lebih dari seribu Bumdes. Tidak mungkin semuanya diaudit setiap tahun. Pengawasan masih bergantung pada laporan kepala desa."
Setiap laporan kinerja dan keuangan Bumdes seharusnya disampaikan kepada kepala desa, BPD, masyarakat, dan DPMD. Namun, banyak laporan yang hanya sampai di meja kepala desa, sehingga masyarakat tidak mengetahui kondisi riil Bumdes di desa mereka.
