JABARKINI.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan peran strategis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Menurutnya, BUMD tidak boleh sekadar eksis, tetapi harus tampil sebagai perintis sektor usaha yang belum diminati swasta.
“BUMD berperan sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, pengembangan usaha kecil dan menengah, serta penyumbang penerimaan daerah,” ujar Wiyagus saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Kantor Pusat Bank BJB, Kota Bandung, Rabu (28/01/2026).
Namun demikian, Wiyagus mengingatkan bahwa peran besar tersebut harus dibarengi dengan pembinaan dan pengawasan yang ketat, terutama ketika kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan tren penurunan.
Dalam konteks itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan pembentukan unit kerja khusus yang fokus membina dan mengawasi BUMD di seluruh Indonesia.
Unit ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan.
“Kami ingin menciptakan ekosistem BUMD yang lebih sehat. Fungsi pembinaan dan pengawasan akan terus diperkuat agar BUMD benar-benar menjadi penggerak ekonomi daerah,” tegasnya.
Wiyagus menambahkan, jika potensi daerah dikelola secara optimal dan menghasilkan keuntungan, maka dampaknya tidak hanya pada peningkatan PAD, tetapi juga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Namun ia menekankan, secanggih apa pun sistem pengawasan yang dibangun—termasuk sistem digital dan early warning system—akan sia-sia tanpa integritas pengelola BUMD.
