Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan stadion sepak bola di daerah secara profesional, aman, dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Wiyagus saat membuka Forum Diskusi Aktual bertajuk “Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM” di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam sambutannya, Wiyagus mengatakan bahwa sepak bola di Indonesia bukan sekadar cabang olahraga, melainkan telah menjadi fenomena sosial dan ekonomi dengan basis penggemar yang sangat besar. Ia menyebutkan, antusiasme masyarakat terhadap sepak bola mencapai hampir 69 persen dari total penduduk Indonesia, dengan jumlah suporter fanatik mencapai puluhan juta orang.
“Besarnya basis penggemar ini menjadikan sepak bola bukan hanya olahraga, tetapi juga fenomena sosial dan ekonomi yang memiliki daya ungkit besar,” ujar Wiyagus.
Ia menjelaskan, dalam satu dekade terakhir pemerintah pusat telah membangun dan merevitalisasi sedikitnya 17 stadion menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dalam praktiknya, banyak stadion tersebut belum dikelola secara optimal dan profesional, bahkan hanya digunakan saat terdapat pertandingan tertentu.
Menurut Wiyagus, persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola di tingkat pemerintah daerah, mulai dari penetapan operator stadion, pembiayaan operasional dan pemeliharaan, hingga skema kerja sama dengan klub sepak bola maupun pihak ketiga. Selain itu, sebagian klub sepak bola di daerah juga masih menghadapi keterbatasan kapasitas manajerial dan finansial.
Ia juga menyoroti tantangan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di daerah yang masih berkaitan dengan aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban, khususnya dalam mengelola mobilitas suporter dalam jumlah besar. Meski demikian, kehadiran puluhan ribu penonton dinilai membuka peluang ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat di sekitar stadion.
“Peluang ekonomi dari kehadiran puluhan ribu penonton, seperti usaha kuliner, penjualan merchandise, transportasi lokal, hingga ekonomi kreatif, sebenarnya sangat besar. Namun, peluang ini belum dikelola secara terintegrasi dalam kebijakan daerah,” jelasnya.
Guna menjawab tantangan tersebut, Wiyagus menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran terkait optimalisasi pemanfaatan stadion sepak bola dan penyelenggaraan olahraga sepak bola di daerah. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa stadion merupakan aset strategis daerah yang harus dikelola secara profesional dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
