JABARKINI.ID – Upaya jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dan narkoba mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung, Uwa Eros.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul langkah tegas Polsek Pameungpeuk yang dipimpin langsung Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi, S.H., M.M., dalam melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jumat (7/8/2026).

Menurut Uwa Eros, langkah kepolisian tersebut merupakan bentuk nyata komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk miras dan narkoba.

Saat ditemui awak media, Sabtu (8/8/2026), Uwa Eros menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bandung beserta seluruh jajaran Polsek di Kabupaten Bandung yang dinilai terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen Bapak Kapolres dan seluruh Kapolsek di Kabupaten Bandung dalam memberantas narkoba dan minuman keras. Ini merupakan langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda kita,” ujar Uwa Eros.

Ia menegaskan, pemberantasan miras dan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, diperlukan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah desa tentu sangat mendukung langkah-langkah kepolisian. Kita harus bersama-sama mencegah peredaran narkoba dan miras sampai ke tingkat desa,” katanya.

Uwa Eros juga berharap kegiatan penindakan terhadap peredaran miras dan narkoba dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain penindakan, ia menilai upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, juga perlu terus diperkuat.

“Jangan sampai anak-anak muda kita menjadi korban. Karena itu, sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa harus terus ditingkatkan,” tuturnya.