JABARKINI.ID – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bandung menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung, pada Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 1.942 warga binaan menerima Surat Keputusan (SK) remisi. Terdiri dari 978 SK remisi dasawarsa dan 964 SK remisi umum, yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, dalam upacara yang digelar di dalam lingkungan Lapas.
Dalam sambutannya, Wabup Ali Syakieb menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi. Ia mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik.
“Jadikan kesempatan ini untuk memulai lembaran baru, meningkatkan keimanan, serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Ali Syakieb.
Ia juga memberikan pesan khusus kepada narapidana yang langsung bebas hari itu, agar tidak merasa rendah diri saat kembali ke tengah masyarakat.
“Tunjukkan bahwa kalian bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Jangan minder, tunjukkan perubahan dengan tindakan nyata,” tambahnya.
Remisi Sebagai Apresiasi dan Harapan
Remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Remisi dasawarsa adalah bentuk khusus yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana selama sepuluh tahun atau lebih.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Ahmad Tohari, A.Md.IP., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa tahun ini terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yakni remisi umum bulan Agustus dan remisi dasawarsa.
