JABARKINI.ID – Video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget dan berpelukan dengan pasangan sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Theatre Night Mart, Jalan Tuparev No. 63, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menindaklanjuti video yang beredar luas, Satres PPA dan PPO Polres Karawang melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/06/VI/2026/RES PPA DAN PPO tertanggal 8 Juni 2026.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penanganan perkara tersebut.

"Hasil koordinasi menyepakati penerapan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain yang hadir tanpa kehendaknya," ujar Fiki, Senin (9/6/2026).

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pemilik dan pengelola Theatre Night Mart. Pemeriksaan terhadap pihak manajemen dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/6/2026).

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap individu-individu yang terekam dalam video viral tersebut," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perbuatan cabul sesama jenis. Ketiganya berinisial SA, RD, dan DD.

"Ketiga orang tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak lain yang terlihat dalam video yang beredar," ujar Hendra.