JABARKINI.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Seorang pria berinisial ( H ) ditangkap polisi saat tengah melangsungkan resepsi pernikahan di Kabupaten Garut, Sabtu (16/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga Kampung Babakan Panyingkuran RT 003 RW 009 Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto, S.H., mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban bernama Rohiman menyadari sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya dengan nomor polisi D 2579 VFS telah hilang saat hendak beraktivitas pada dini hari.

“Sebelumnya kendaraan masih terparkir di halaman rumah pada malam hari. Namun saat korban hendak beraktivitas sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor sudah tidak ada di tempat,” ujar kapolsek Ibun IPTU Deny saat dikonfirmasi awak media, Minggu (17/5/2026) Sore. 

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ibun yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Dani Suandani langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi wajah pelaku yang mengarah kepada tersangka yang berinisial ( H ) Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Garut.

Saat proses pencarian berlangsung, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melangsungkan pernikahan pada Sabtu (16/5/2026). 

Unit Reskrim Polsek Ibun kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut untuk melakukan penangkapan.