JABARKINI.ID – Persoalan sampah kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bandung. Kali ini, tumpukan sampah menggunung ditemukan di kawasan Terminal Majalaya yang diduga telah beralih fungsi menjadi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar.

Kondisi tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya para penumpang angkutan umum jurusan Majalaya–Leuwipanjang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sampah terlihat menumpuk di sejumlah titik area terminal. Sampah tersebut diduga berasal dari aktivitas pedagang di sekitar Terminal Majalaya serta kawasan Alun-Alun Majalaya.

Ironisnya, para pedagang diketahui rutin membayar retribusi sampah harian berkisar antara Rp1.500 hingga Rp2.000. Namun, pengangkutan sampah dinilai tidak berjalan optimal.

Jika tidak segera ditangani secara serius dan berkelanjutan, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat serta kerusakan lingkungan. Selain mengganggu kenyamanan, tumpukan sampah juga berisiko menjadi sumber penyakit.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 31 Tahun 2000 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga serta mengelola kebersihan lingkungan secara optimal. 

Namun, kondisi di Terminal Majalaya saat ini dinilai belum mencerminkan implementasi aturan tersebut.
Agus, salah seorang pedagang sayuran di sekitar lokasi, mengaku terganggu dengan kondisi tersebut.

“Kami dagang di sini sudah lama, tiap hari harus menghirup bau menyengat. Sangat mengganggu. Padahal retribusi sampah dipungut setiap hari, tapi kenyataannya sampah tidak terangkut semua. Kami berharap pihak terkait segera menangani,” ujarnya.

Sementara itu, penanggung jawab Terminal Majalaya, Asep, menjelaskan bahwa sebelumnya sampah di lokasi tersebut hanya bersifat sementara dan rutin diangkut.