JABARKINI.ID - Sebuah tongkang bermuatan sekitar 80 ribu ton batubara sengaja didamparkan di kawasan Pantai Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, sebagai langkah darurat untuk mencegah risiko yang lebih besar terhadap keselamatan pelayaran dan lingkungan laut.
Kasat Polairud Polres Pangandaran AKP M. Anang Tri Sodikin, SH, mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, SH, SIK, MSi, MIK, menjelaskan bahwa tongkang yang ditarik Tugboat Titan 33 tersebut mengalami kerusakan saat berlayar dari Palembang menuju Cilacap.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan pada pintu lambung kanan tongkang yang menyebabkan air laut masuk ke badan kapal. Kondisi itu membuat tongkang miring dan tidak stabil," ujar AKP Anang, Rabu (17/6/2026).
Kapten Tugboat Titan 33, Bahtiar, bersama awak kapal kemudian melakukan berbagai pertimbangan keselamatan. Mengingat kondisi tongkang yang semakin berisiko dan persediaan bahan bakar yang mulai menipis, diputuskan untuk melakukan pendamparan secara terkendali di Pantai Sukaresik sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Bahtiar, langkah tersebut diambil untuk menghindari kemungkinan tongkang tenggelam di tengah laut yang berpotensi menimbulkan pencemaran perairan akibat tumpahan muatan batubara.
Tongkang tersebut diketahui mengangkut sekitar 80 ribu ton batubara dan dilengkapi dokumen pelayaran serta dokumen muatan yang sah.
Pemilihan Pantai Sukaresik sebagai lokasi pendamparan juga telah mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat. Lokasi tersebut dinilai relatif steril karena tidak terdapat aktivitas wisatawan maupun nelayan saat proses pendamparan dilakukan.
Saat ini, Sat Polairud Polres Pangandaran masih melakukan pengamanan dan pengawasan di sekitar lokasi guna mengantisipasi potensi tindak pidana, termasuk pencurian atau penjarahan muatan.
"Kami terus berkoordinasi dengan kapten kapal, agen pelayaran, perusahaan terkait, serta masyarakat setempat untuk menjaga status quo lokasi sambil menunggu proses evakuasi," kata AKP Anang.
