JABARKINI.ID - Sejumlah unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka penataan kabel udara di wilayah Kabupaten Bandung. Pemkab Bandung soroti kabel udara yang semakin semrawut dan tidak tertata dengan baik.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (9/4/2026).
Dari kesepakatan rapat koordinasi itu, Pemkab Bandung akan tindak tegas perusahaan yang memasang tiang tidak berizin dengan data yang sedang disiapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.
Pelaksanaan rakor ini dihadiri langsung Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung H. Teguh Purwayadi, S.STP., M.Si., perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak terkait lainnya.
Teguh Purwayadi sebagai tuan rumah mengucapkan selamat datang atas kehadiran perwakilan perangkat daerah dalam agenda rakor tersebut.
"Agenda rakor ini untuk menghadirkan peran pemerintah dalam menyoroti kabel udara yang semakin semrawut dan tidak tertata dengan baik. Sehingga berpotensi terjadinya kejadian yang tidak diharapkan," ujar Teguh di depan para peserta rakor di Kantor Diskominfo Kabupaten Bandung, Kamis (9/4/2026).
Kepala Diskominfo juga menyikapi kondisi keberadaan tiang-tiang kabel yang tidak teratur juga saat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
"Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika tata kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat. Dikhawatirkan, tiang-tiang kabel yang tidak terkelola dengan baik dapat roboh dan membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar," tandasnya.
Perwakilan DPUTR Kabupaten Bandung pada rapat tersebut mengatakan bahwa pada dasarnya pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang berkaitan dengan penataan kabel udara yang semakin tidak beraturan tersebut, yakni Peraturan Daerah yang mengatur mengenai retribusi izin pemasangan tiang fiber optik.
