JABARKINI.ID – Setelah sekian lama melakukan aksi kejahatan siber, dua pelaku berinisial FM dan RR akhirnya berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian identitas dan pencemaran nama baik di ruang digital.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, FM berperan sebagai pengarah dan pengendali aksi kejahatan, sementara RR bertugas membuat serta menyebarkan konten manipulatif berupa meme dan video pendek yang menyerang kehormatan korban.
Konten tersebut dipublikasikan melalui akun media sosial Instagram @radarselebriti, dengan tujuan membangun persepsi seolah-olah informasi yang disampaikan merupakan fakta.
“Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis. FM memerintahkan RR untuk mengumpulkan foto dan video korban dari media sosial, kemudian mengolahnya menjadi konten bermuatan fitnah dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Setiap konten terlebih dahulu dikoreksi dan disetujui oleh FM sebelum dipublikasikan,” ujar Hendra, Senin (19/1/2026).
Dari hasil penyidikan, diketahui sedikitnya terdapat 12 unggahan bermuatan pencemaran nama baik yang disebarkan.
Dalam menjalankan aksinya, RR menerima upah dari FM sebesar Rp6 juta per konten. Sejak bekerja sama pada tahun 2023, total penghasilan RR diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian secara moril dan reputasi hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Polda Jabar kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan laptop yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.
