JABARKINI.ID - Kebahagiaan menyelimuti ratusan warga Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, pada Sabtu lalu. Mereka menerima sertifikat tanah elektronik secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung di GOR Desa Langensari.

Dari total 1.600 bidang tanah yang diajukan, sebanyak 1.400 bidang telah berhasil disertifikasi dan diserahkan kepada pemiliknya.

Program ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, terutama para petani yang selama ini belum memiliki dokumen resmi kepemilikan lahan.

“Alhamdulillah, berkat program PTSL kami sebagai petani kini memiliki sertifikat tanah tanpa biaya. Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Bandung Dadang Supriatna, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung Bapak Iim Rohiman, serta Kepala Desa Langensari, Bapak Agus Kusumah yang telah membantu dan memfasilitasi proses ini,” ungkap salah satu warga.

Masyarakat berharap agar program PTSL terus berlanjut, mengingat masih banyak warga yang memiliki tanah namun belum mengantongi sertifikat resmi. Sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi lahan dan menjadi jaminan legal dalam transaksi.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menjelaskan bahwa dari total 1.600 bidang, masih ada 200 bidang yang sedang dalam proses penyelesaian. 

“Berkasnya sudah lengkap. Sisanya akan kami selesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tim kami yang dipimpin Pak Cecep Kusnadi terus bekerja keras, siang malam, demi mempercepat proses ini,” ungkap Iim.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat penerima agar menyimpan sertifikat elektronik tersebut dengan baik. “Sertifikat ini adalah bukti sah kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum dan nilai ekonomi tinggi,” tegasnya.

Kepala Desa Langensari, Agus Kusumah, menjelaskan bahwa sebagian kecil sertifikat belum bisa diterbitkan karena kendala teknis, seperti pembagian bidang warisan.