JABARKINI.ID – Kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi mulai berdampak langsung terhadap proyeksi pendapatan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung memperkirakan target pajak tahun 2026 hanya berada di kisaran Rp200 miliar, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, H. Erwan Kusumah Hermawan, mengakui penurunan tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan fiskal nasional yang wajib diikuti pemerintah daerah, meski berimplikasi pada berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BPHTB menjadi salah satu penyumbang besar PAD. Ketika rumah subsidi ditetapkan 0 persen, otomatis ruang fiskal daerah ikut tergerus,” kata Erwan, Selasa (27/1/2026).
Di tengah penyesuaian target tersebut, Bapenda Kabupaten Bandung tidak tinggal diam. Melalui kegiatan sosialisasi perpajakan dan pemberian penghargaan kepada wajib pajak, Bapenda berupaya menjaga stabilitas penerimaan sekaligus meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.
Menurut Erwan, keberlanjutan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada kebijakan pusat, tetapi juga pada tingkat kepatuhan wajib pajak daerah, mulai dari sektor usaha besar hingga masyarakat di tingkat desa.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Bapenda kini mengandalkan digitalisasi layanan pembayaran pajak yang terintegrasi dengan penguatan peran aparatur kewilayahan. Kepala desa, kepala dusun, UPTD, hingga kolektor pajak dilibatkan aktif untuk mendekatkan layanan sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
“Pendekatan kewilayahan ini penting. Pajak tidak cukup hanya disosialisasikan, tapi harus benar-benar dihadirkan dekat dengan warga,” ujarnya.
Bapenda juga tengah memproses integrasi layanan pembayaran pajak di kantor kecamatan dan desa, dengan konsep serupa layanan Samsat, guna memangkas jarak dan waktu pembayaran.
