JABARKINI.ID — Dalam rangka memperkuat komitmen dunia industri terhadap pengelolaan limbah dan menjaga kelestarian lingkungan, Satgas Citarum Harum bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Industri dalam Pengelolaan Limbah untuk Mendukung Program Citarum Harum, yang berlangsung di Aula Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 perwakilan pelaku usaha dari berbagai sektor industri yang beroperasi di wilayah Sektor 1 dan Sektor 2 Satgas Citarum Harum.
Hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Ibu Nilawati Wala, SP., M.Si., Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Ibu Resmiani, ST., MT., serta Komandan Satgas Citarum Harum, Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto, S.H.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan, terutama dalam pengelolaan limbah cair dan padat.
Dijelaskan pula mengenai ketentuan Permen LHK No. 14 Tahun 2024, yang menetapkan sanksi administratif hingga Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah.
“Sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memastikan agar industri benar-benar bertanggung jawab terhadap lingkungan. Ke depan, tidak boleh lagi ada pabrik ‘nakal’ yang membuang limbah sembarangan,” tegas salah satu narasumber.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah dialog antara pemerintah, Satgas, dan para pelaku industri. Dalam sesi tanya jawab, para peserta menyatakan kesediaan mereka untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah serta berkomitmen mendukung keberlanjutan ekosistem Sungai Citarum.
Sementara itu, Komandan Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto, S.H. dalam sambutannya menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku industri yang masih melanggar aturan.
