JABARKINI.ID - Dugaan pembuangan limbah dapur ke aliran Sungai Citarum kembali terjadi. Kali ini, sorotan tertuju pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukamukti 2 di bawah naungan Yayasan Qiana Alifya Sholehah, yang berlokasi di Jalan Pelangi Sadang, RT 01 RW 15, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Dugaan tersebut mencuat di tengah gencarnya program penataan dan penyelamatan Sungai Citarum yang selama ini menjadi prioritas pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.
Sebelumnya, dapur tersebut sempat disorot karena membuang limbah cair ke lahan persawahan milik warga. Kini, persoalan serupa kembali mencuat. Kali ini bukan sekadar air limbah, melainkan minyak jelantah dan lemak sisa proses memasak yang diduga rutin dibuang ke sungai.
Fakta itu terungkap saat Satuan Tugas Citarum Harum Subsektor 4 Majalaya melakukan pengecekan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik SPPG Sukamukti 2.

Dansubsektor 4 Majalaya, Pelda Andri Hari Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan sosialisasi kepada seluruh pengelola SPPG di wilayah Kecamatan Majalaya terkait kewajiban pengelolaan limbah dan standar baku mutu hasil pengolahan IPAL.
"Kurang lebih satu bulan lalu kami bersama Dansektor dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung telah melakukan sosialisasi kepada 28 SPPG di Kecamatan Majalaya. Intinya, setiap SPPG wajib memiliki pengolahan limbah yang memenuhi baku mutu lingkungan," ujar Andri, Rabu (17/6/2026).
Namun saat dilakukan pengecekan, hasil pengolahan IPAL di SPPG Sukamukti 2 dinilai belum memenuhi standar.
Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan warga yang mengeluhkan bau menyengat dari area pengolahan limbah. Hasilnya, petugas menemukan air hasil olahan yang masih keruh dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
"Kami menyarankan agar segera dilakukan perbaikan dan berkoordinasi dengan konsultan IPAL supaya hasil pengolahannya lebih maksimal. Hasil temuan ini juga sudah kami laporkan kepada pimpinan," katanya.
