JABARKINI.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan layanan pendidikan melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan mengusung visi "Semua Harus Sekolah".
Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si. melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, S.Sos., M.Si.. mengatakan pemerintah daerah terus berupaya memastikan akses layanan pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh anak usia sekolah.
Upaya tersebut sejalan dengan visi SPMB 2026/2027 yang mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, inklusif, dan tidak diskriminatif, baik melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal.
"Pemerintah Kabupaten Bandung terus berkomitmen untuk memastikan akses layanan pendidikan yang seluas-luasnya sejalan dengan visi SPMB Tahun 2026/2027, yaitu 'Semua Harus Sekolah'.
Mari bersama-sama memastikan tidak ada anak yang tidak bersekolah dan tidak ada anak yang putus sekolah," ujar Asep kepada awak media Rabu (3/06/2026).
Dalam pelaksanaannya, jalur domisili menjadi prioritas utama, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar (SD), guna memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempermudah mobilitas peserta didik sekaligus mengurangi kesenjangan akses pendidikan antarwilayah di Kabupaten Bandung.
Pada jenjang SD, kuota jalur domisili ditetapkan paling sedikit 70 persen dari total daya tampung sekolah. Sementara itu, jalur afirmasi memperoleh alokasi minimal 15 persen dan jalur mutasi paling sedikit 5 persen. Khusus jenjang SD, tidak tersedia jalur prestasi dalam proses penerimaan murid baru.
Adapun pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pembagian kuota dilakukan lebih beragam. Jalur domisili mendapat alokasi minimal 40 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur mutasi 5 persen, serta jalur prestasi maksimal 25 persen dari total daya tampung sekolah.
