JABARKINI.ID – Upaya menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Kabupaten Bandung terus diperkuat melalui penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Los 135 Cafe and Resto, Jalan Raya Cicalengka–Majalaya, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa (2/6/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak berhenti sebatas dokumen administratif.

“Peraturan daerah yang telah disusun dan disahkan harus benar-benar hadir di tengah masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh manfaat langsung dari kebijakan yang telah dibuat,” ujar Renie dalam sambutannya.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua TP PKK kecamatan se-Daerah Pemilihan V Kabupaten Bandung, kader kesehatan, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Renie mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi Perda KIA agar berjalan efektif hingga tingkat desa.

Menurutnya, Perda Nomor 11 Tahun 2023 merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung, dan Dinas Kesehatan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak.

“Kami berharap seluruh unsur masyarakat, pemerintah kecamatan dan desa, kader PKK, tenaga kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mendukung implementasi perda ini di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, dr. Hj. Hanhan Siti Hasanah, M.H., menegaskan bahwa penurunan AKI dan AKB masih menjadi prioritas pembangunan kesehatan daerah.