JABARKINI.ID – Para kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan pendamping desa dari tujuh desa di Kecamatan Solokanjeruk mengikuti sosialisasi pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa di Aula Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Selasa (2/12/2025).
Tujuh desa tersebut meliputi Desa Solokanjeruk, Langensari, Cibodas, Padamukti, Panyadap, Bojongemas, dan Rancakasumba.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yaitu Natalia, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara, serta Anindio, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Camat Solokanjeruk, Rahmatullah Mukti Prabowo, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi pendampingan hukum untuk pengelolaan dana desa ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung.
“Sosialisasi ini sangat penting karena banyak program yang dilaksanakan di desa. Ini bagian dari penyuluhan dan pembinaan bagi para kepala desa dan perangkat desa,” ujar Prabowo.
Ia menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai penggunaan dana desa agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Prabowo juga berharap peserta dapat memanfaatkan momentum sosialisasi ini, mengingat sudah mendekati akhir tahun anggaran 2025 dan bersiap menghadapi tahun 2026.
“Ini menjadi pilot project untuk pembinaan dari kejaksaan bagi desa-desa di Kabupaten Bandung, khususnya di Kecamatan Solokanjeruk,” tambahnya.
Jaksa Pengacara Negara, Natalia, menjelaskan bahwa pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa merupakan program baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
