Sosialisasi dan Pembinaan Bidang Hukum bersumber dari Anggaran ADPD Tahap II 2025, Camat Ciparay Tekankan Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel, Transparan dan Taat Hukum
JABARKINI.ID – Pemerintah Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay menggelar kegiatan Sosialisasi Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sekaligus Pembinaan Bidang Hukum Tahap II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di GOR Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan sosialisasi dihadiri langsung oleh Camat Ciparay Anjar, jajaran pemerintah kecamatan, aparat penegak hukum, pemerintah desa, serta seluruh perangkat desa se-Kecamatan Ciparay. Agenda ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait aspek hukum dan tata kelola pengelolaan Keuangan Desa, khususnya pada Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Camat Ciparay Anjar menegaskan bahwa bantuan keuangan desa dan pengelolaan ADPD harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingatkan agar seluruh pemerintah desa cermat dan berhati-hati dalam penggunaan anggaran guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Dana desa merupakan amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Melalui sosialisasi dan pembinaan hukum ini, kami berharap para kepala desa dan perangkat desa memahami aturan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” ujar Anjar.
Anjar juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).
Kegiatan sosialisasi ini bersumber dari ADPD. Dengan pengelolaan anggaran yang tepat dan sesuai ketentuan, pembangunan desa diharapkan berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Camat Ciparay turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas partisipasi aktifnya dalam memberikan sosialisasi dan edukasi di bidang hukum.
