JABARKINI.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan larangan bagi peserta didik membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Kebijakan ini telah berlaku sejak Mei 2025 dan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa larangan tersebut tercantum jelas dalam poin enam surat edaran.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujarnya dikutip dari Detik.com, Sabtu (1/11/2025).
Purwanto menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan trotoar di sekitar sekolah aman dan nyaman bagi siswa.
“Kita tinggal disurvei titiknya di mana saja, yang terpenting jaraknya dekat dari sekolah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, menyebut kebijakan tersebut telah disosialisasikan ke seluruh cabang dinas dan satuan pendidikan.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” jelasnya.
Deden juga menegaskan, pengawasan akan dilakukan bersama orang tua, pengawas sekolah, dan aparat setempat.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar terkait permohonan pendampingan di lapangan,” ungkapnya.
